Profesi
itu banyak, contohnya yang umum seperti dokter, polisi, juru masak, guru, dan
lain sebagainya. Karena saya akan membahas yang berkaitan dengan IT maka contoh
profesi di bidang IT di antaranya ada programmer, developer website / game,
admistrator jaringan / database, teknisi sistem komputer, dan lain sebagainya.
Setiap
profesi memiliki yang namanya kode etik profesi. Kode Etik profesi menurut Undang-Undang
No. 8 tentang Pokok-pokok Kepegawaian adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang yang
berprofesi di bidang IT harus memiliki etika profesi:
1. Kejahatan
komputer.
Jangan melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan siber seperti peretasan dan penyadapan.
Jangan melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan siber seperti peretasan dan penyadapan.
2. Pelanggaran
hak atas kekayaan intelektual (copyright).
Jangan melakukan hal-hal yang dapat melanggar hak cipta seperti plagiatisme dan pembajakan.
Jangan melakukan hal-hal yang dapat melanggar hak cipta seperti plagiatisme dan pembajakan.
3. Tanggung jawab
profesi di bidang IT.
Orang
yang berprofesi di bidang IT, misalnya seorang ahli keamanan komputer harus
tahu dan mengerti tentang cara-cara meretas ataupun menyadap. Tujuannya adalah
agar ia bisa menangkal serangan hacker yang mencoba untuk meretas suatu sistem.
Pengetahuannya tentang hal ini jangan sampai disalahgunakan untuk mencoba
meretas sistem orang lain karena akan bertentangan dengan etika profesi di
bidang IT.
Orang
yang memiliki profesi tertentu harus bekerja secara profesional. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Profesional
bersangkutan dengan profesi yang membutuhkan kepandaian khusus untuk
menjalankannya. Jadi,
jelas bahwa orang yang profesional itu pasti sudah ahli / terampil / pandai
atau dalam bahasa sehari-harinya sudah jago dalam melaksanakan pekerjaannya.
Ada beberapa ciri orang yang profesional:
1. Ahli atau terampil dalam suatu bidang tertentu. Misalnya seseorang yang berprofesi sebagai programmer akan memiliki keahlian mengkoding suatu program.
2. Mempunyai ilmu dan pengalaman dalam memecahkan suatu masalah dalam pekerjaan. Misalnya seorang teknisi jaringan dapat menjadi troubleshooter apabila ada jaringan komputer yang sedang bermasalah.
3. Mengesampingkan urusan pribadi. Orang yang profesional tidak membawa urusan pribadinya ke dalam urusan pekerjaan.
Profesionalisme
dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu
(2003) adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu
profesi atau ciri orang yang profesional. Jadi, menurut saya profesionalisme itu adalah suatu mental atau jiwa
yang dimiliki oleh orang yang profesional untuk berkomitmen menjaga mutu dan
kualitas dalam kinerjanya.
Beberapa
ciri dari profesionalisme:
1. Muncul
keinginan dari dalam diri seseorang yang profesional untuk berperilaku agar
menjadi seorang panutan yang baik.
2. Seseorang
yang profesional senantiasa menjaga dan berusaha meningkatkan
keprofesionalannya pada pekerjaan yang digelutinya.
3. Seseorang
yang profesional selalu ingin meraih kesempatan dalam pengembangan profesional untuk
memperbaiki serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
Kesimpulan :
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang menuntut seseorang atau pelakunya untuk memiliki
keahlian atau keterampilan dalam melakukan pekerjaan tersebut. Profesi
merupakan suatu pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan merupakan profesi
karena ada pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian atau keterampilan khusus. Orang
yang profesional itu pasti sudah ahli / terampil / pandai dalam melaksanakan
pekerjaannya yang memerlukan keahlian atau keterampilan khusus. Profesionalisme
adalah suatu mental atau jiwa yang dimiliki oleh orang yang profesional untuk
berkomitmen menjaga mutu dan kualitas dalam kinerjanya. Dalam menjalankan
profesinya, seseorang harus tunduk pada kode etik profesi dengan tujuan agar
menjaga kehormatan atau martabat suatu profesi.
Daftar Pustaka / Referensi :
EmoticonEmoticon